Home » , , » KPTMI Bakal Pidanakan Tahir

KPTMI Bakal Pidanakan Tahir

Written By Taufik on Senin, 01 Oktober 2012 | 09.19

Salah seorang anggota Pengprov PTMSI Jatim (kanan) yang melakukan WO menyalami Ketum PP PTMSI Dato Sri Dr Tahir Munas PP PTMSI di Solo, pekan lalu. Sekitar delapan pengprov melakukan WO karena tidak setuju dengan Munas yang dianggap melanggar AD/ART. (HARSEM/JBSM/Gading Persada)




SOLO- Polemik di tubuh PP Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (KPTMI) makin meruncing. Meski proses gugatan terhadap hasil Munas PP PTMSI di Kota Solo sudah diajukan ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI), Komite Penyelamat Tenis Meja Indonesia (KPTMI) berancang-ancang untuk memidanakan Dato Sri Dr Tahir selaku Ketua Umum terpilih di Munas tersebut.
 
“Kami memang masih menunggu keputusan dari BAORI tentang gugatan yang kami ajukan. Tapi kami pun siap menempuh jalur hukum lewat pidana,” jelas Sekjen KPTMI Peter Layardi , Minggu (30/9).
 
Langkah hukum pidana, ujar Peter, bakal diambil KPTMI jika Tahir yang terpilih ketiga kalinya dalam Munas (25/9) lalu tidak melaksanakan putusan BAORI.” Peter optimistis BAORI bakal mengabulkan gugatan KPTMI yang meminta Munas tersebut dibatalkan karena tidak sesuai dengan AD/ART PTMSI. Menurutnya, KPTMI sudah melakukan langkah hukum menyikapi Munas ilegal yang mendapat pengamanan ketat pihak kepolisian tersebut. Munas itu melanggar perintah BAORI, di mana dalam putusan BAORI, Munas dilaksanakan sesuai AD/ART 2008, yakni agenda tunggal pemilihan Ketua Umum.
 
“Nyatanya juga mengubah AD/ART sehingga Tahir bisa terpilih kembali sebagai ketua umum,” jelas dia. Tapi merujuk keputusan serupa sudah pernah dikeluarkan BAORI yang akhirnya memaksa Tahir menggelar Munas, ternyata tetap tidak dipatuhi pemilik Bank Mayapada itu, langkah hukum dinilai KPTMI pilihan yang tepat untuk menyelesaikan konflik yang sudah berkepanjangan itu.
 
“Munas yang lalu ilegal. Kalau tidak mau melaksanakan keputusan BAORI, artinya melawan putusan pengadilan, itu sudah masuk ranah pidana. Biar aparat hukum yang bekerja. KPTMI menyerahkan seluruhnya ke proses hukum,” tegas Peter.
 
Sementara itu Ketua Pengprov PTMSI Jateng, M Farchan sudah menduga bahwa KPTMI akan kembali mengajukan gugatan. Tapi dia tetap yakin, PP PTMSI periode 2012-2016 dengan Dato Sri Dr Tahir sebagai nahkodanya tetap akan terus berjalan.
 
“Silakan gugatan dilakukan, yang jelas semua mekanisme normatif saat menggelar munas sudah kami lakukan. Bahkan peninjau dari KONI pun saat itu juga menghadiri munas,” tandas Farchan.
 
Pengprov Jateng selama ini memang dikenal sebagai lokomotif pengprov pendukung Tahir di PTMSI. “Sampai hari ini kami tidak mengenal KPTMI karena di AD/ART PTMSI tidak ada hal tersebut,” tambah dia. (K15/11)

Share this article :

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HARIAN SEMARANG - Sport - All Rights Reserved
Template Created by Mas Fatoni Published by Tonitok
Proudly powered by Blogger