Home » , » Chris John dan Istri Bersaksi, Dugaan Penipuan Rp 322 Juta

Chris John dan Istri Bersaksi, Dugaan Penipuan Rp 322 Juta

Written By amoy ya annisaa on Senin, 09 Juli 2012 | 13.21

BERSAKSI: Petinju Chris John saat bersaksi di persidangan PN Semarang. (39)
(SM/Eka Handriana)

SEMARANG- Sejak dilaporkan Oktober 2010 lalu, kasus penipuan yang menimpa istri petinju profesioal Chris John, Anna Maria Megawati (30), baru dimejahijaukan tahun ini. Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (5/7), memeriksa Anna Maria sebagai saksi pelapor sekaligus korban atas dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa Sugiarto.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Supriyono, Anna menyatakan telah lama bekerja sama dengan Sugiarto. "Awalnya dia (Sugiarto-red) datang kepada saya, meminta pekerjaan. Lalu saya beri pekerjaan untuk mengerjakan proyek pembangunan kos-kosan di Karangtempel, Semarang Timur," kata Anna.

Proyek pembangunan kos senilai Rp 500 juta itu berjalan lancar. Anna dan Sugiarto melanjutkan kerja sama dalam bidang penjualan properti. Anna memercayakan penjualan dua unit ruko miliknya di Jalan Bugangan Raya nomor 27 dan Jalan Bugangan VII nomor 27 kepada terdakwa Sugiarto.

Keduanya sepakat, jika dua ruko tersebut terjual maka Anna menerima 70 persen dari total penjualan dan Sugiarto menerima 30 persen. "Tapi saat sudah terjual, malah uangnya sama sekali tidak diberikan kepada saya," kata Anna.

Keterangan Anna dibenarkan Chris John. Juara dunia kelas bulu versi WBA itu membenarkan bahwa istrinya menjalin hubungan kerja dengan Sugiarto.

"Ya memang terdakwa berbisnis dengan istri saya, tapi saya tidak mengetahuinya secara detail, karena saya sibuk latihan," kata Chris John dalam sidang.

Anna menambahkan, saat membawa uangnya, Sugiarto masih memegang dua sertifikat tanah dan bangunan yang berstatus hak milik di daerah Bugangan Regol dan Buntitan Semarang.

Menanggapi keterangan Anna dan Chris John, terdakwa Sugiarto menampik tudingan telah menipu Anna. Dia juga mengingkari adanya perjanjian bagi hasil penjualan ruko dengan Anna. 

"Ini bukan perjanjian kerja sama, tapi pinjam meminjam. Ruko itu dibeli dengan uang pinjaman dari saksi (Anna-red). Dan uang pinjamannya belum saya kembalikan sampai sekarang," kata Sugiarto. (H89-39-JBSM/11)

Share this article :

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HARIAN SEMARANG - Sport - All Rights Reserved
Template Created by Mas Fatoni Published by Tonitok
Proudly powered by Blogger